JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan komisinya telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perbatasan RI - Singapura.
Rencananya, RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (13/12/2016). Namun, hari ini Rapat Paripurna ditunda karena hanya ada satu Pimpinan DPR.
"Yang jelas, ratifikasi RUU ini memperjelas titik batas terakhir. Atau disebut perbatasan bagian timur dari perbatasan laut Indonesia dengan Singapura," kata Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Dengan demikian, politisi PDI-P itu mengatakan, substansi UU ini akan memengaruhi aktivitas pengawalan dan pengamanan yang nantinya dilakukan oleh tentara nasional dari kedua negara.
Hal itu, tentu juga akan memengaruhi aktivitas para nelayan yang beroperasi di perairan tersebut.
"Memang belum ada konflik antara kita dengan Singapura soal perbatasan di titik ini. Namun ini kan antisipasi dari kedua negara untuk memperjelas dasar hukum soal perbatasan di bagian timur ini, ini tinggal disahkan saja di Paripurna," papar Hasanuddin.
"Setelah ini tinggal satu titik perbatasan lagi, yakni antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Kalau semuanya sudah selesai kan jadi jelas bagi ketiga negara," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.