Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Imparsial: Ada 5 Faktor Penghambat Penegakan HAM di Indonesia

Kompas.com - 09/12/2016, 22:26 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf beranggapan, penegakan terhadap hak asasi manusia belum menjadi prioritas dalam Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Menurut dia, setidaknya terdapat lima faktor penghambat penghormatan dan penegakan HAM yang terjadi di Indonesia.

Pertama, Al Araf menilai, Jokowi-JK tidak memiliki kemauan politik untuk menjadikan agenda HAM sebagai agenda penting selama dua tahun masa pemerintahannya.

Ia berharap, pada tahun ketiga kepemimpinan Jokowi-JK agenda HAM menjadi prioritas.

"Tahun pertama, fokus ke konsilidasi politik. Tahun kedua, konsolidasi ekonomi. Tentu diharapkan tahun ketiga isu hukum dan HAM jadi agenda prioritas," kata Al Araf di kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Kedua, Al Araf menyebutkan, pragmatisme politik menempatkan HAM dalam dinamika transaksional.

Akibatnya, penyelesaian Kasus HAM terbentur dengan negosiasi dalam level elite politik. Terlebih dalam level tertentu, lanjut dia, elite politik justru bermasalah dan terseret pelanggaran HAM.

Ketiga, menurut Al Araf, lemahnya kewenangan Komnas HAM menjadi salah satu penghambat penyelesaian kasus HAM masa lalu.

Berdasarkan Pasal 89 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kewenangan Komnas HAM sebatas penyelidikan.

Al Araf menyebutkan, hasil penyelidikan komnas HAM terkait kasus pelanggaran HAM masa lalu, terbentur di Kejaksaan Agung.

(Baca: Jokowi Akui Belum Berhasil Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu)

"Laporan Komnas HAM dilemparkan ke Kejaksaan Agung, setelah itu Kejaksaan akan selalu bilang berkas kurang lengkap. Dibalikin lagi. Ada 7 kasus yang bolak-balik antara Kejaksaan dan Komnas HAM. Dan kami lihat lagi-lagi faktornya politik," ucap Al Araf.

Ia mencontohkan, kasus pelanggaran HAM berat yang bolak-balik Kejaksaan Agung-Komnas HAM antara lain, kasus kerusuhan Mei 1998, kasus Talangsari 1989, Peristiwa 1965, kasus penembakan misterius, kasus Wasior-Wamena, Kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998, dan kasus Trisakti (Semanggi I dan Semanggi II).

Keempat, Al Araf menuturkan, perhatian publik terhadap isu dan agenda HAM berkurang. Kondisi ini, lanjut dia, berbeda ketika tahun 1998.

"Kelima, belum tuntasnya reformasi hukum seperti agenda reformasi peradilan militer jadi hambat upaya penyelesaian kasus HAM," ujar Al Araf.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com