Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendekatan Model Perang dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Keliru

Kompas.com - 08/12/2016, 15:53 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan mengubah pendekatan model criminal justice system menjadi model perang dalam penanggulangan terorisme dinilai keliru dan tidak tepat.

Pengubahan pendekatan itu terindikasi melalui pelibatan militer secara aktif dalam penanggulangan terorisme.

Ketentuan itu tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 43B.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga non kementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan, pergeseran pendekatan itu menjadi berbahaya karena membuat penanganan terorisme menjadi lebih represif dan eksesif.

Pasalnya, pendekatan perang dapat mengabaikan perlindungan HAM tersangka untuk diperlakukan secara manusiawi.

"Pelibatan militer dapat melahirkan kondisi normalisasi keadaan darurat yang menangguhkan perintah konstitusi tentang perlindungan HAM dan hak tersangka untuk diperlakukan secara manusiawi," kata Araf, dalam konferensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Araf menuturkan, kondisi ini dapat membuat para tersangka berpotensi menjadi sasaran kekerasan.

"Para tersangka teroris akhirnya ditempatkan dalam status tanpa hak yang dapat menjadi sasaran kekerasan tanpa tameng hukum sama sekali," kata Araf.

Oleh karena itu, ia mendesak DPR dan pemerintah untuk tetap menggunakan mekanisme criminal justice system dalam menanggulangi terorisme.

Hal ini dilakukan dengan tidak mengatur keterlibatan militer dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Revisi UU No 15/2003 jangan bergeser ke arah war model. Konsekuensinya, revisi ini tidak perlu memberi kewenangan kepada aparat non yudisial terlibat penegakan hukum dalam mengatasi ancaman terorisme," kata Araf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com