JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto meminta mantan Ketua DPR Ade Komarudin untuk mempelajari semua hal terkait rencana rehabilitasi nama baik yang akan diajukannya.
Hal ini dilakukan Ade setelah putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan dirinya bersalah.
"Saya yakin Pak Ade sangat mengerti apa-apa yang berkaitan dengan masalah aturan-aturan yang ada," kata Novanto, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Mengenai komunikasi dengan Ade, Setya mengatakan, rekan separtainya itu hingga Minggu (4/12/2016) kemarin masih berada di Singapura untuk menjalani pengobatan, sehingga komunikasi belum terjalin.
"Jadi bukan cuma buka pintu komunikasi, kalau perlu saya yang datang ke Pak Ade Komarudin," lanjut Novanto.
Putusan MKD menyatakan Ade melanggar kode etik karena melibatkan Komisi XI DPR menjadi mitra kerja beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya merupakan mitra kerja Komisi VI.
Ia juga dinyatakan melanggar kode etik karena memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan.
Kedua pelanggaran etik itu membuat Ade menerima sanksi dua sanksi ringan yang diakumulasi menjadi satu sanksi sedang.
Hal itu berujung pada pemberhentian Ade dari jabatannya sebagai Ketua DPR.