Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegak Hukum Diminta Cermat dalam Terapkan Pasal Makar

Kompas.com - 04/12/2016, 20:00 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting meminta aparat penegak hukum dapat berhati-hati dan cermat dalam menerapkan pasal makar. Termasuk, dalam memproses hukum ke-11 orang yang ditangkap jelang aksi Doa Bersama pada 12 Desember 2016 lalu.

Pasalnya, kata Miko, upaya makar tidak sesederhana praktik yang selama ini terjadi. Makar, lanjut dia, harus memenuhi unsur tertentu.

"Makar bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan unsur dari tindak pidana. Makanya makar tidak boleh hanya makar saja. Harus ada makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah, misalnya," ujar Miko ketika dihubungi, Minggu (4/12/2016).

Menurut Miko, jika polisi tak cermat dalam penerapan pasal makar, hal tersebut dapat berimplikasi pada proses penegakan hukum yang buruk di Indonesia.

"Dalam beberapa putusan yang saya baca, penerapan pasal makar ini tidak tepat dan jauh dari makna sebenarnya," tutur Miko.

Untuk itu, Miko berharap aparat penegak hukum dapat memahami konteks makar saat menerapkan pasal tersebut.

"Penyidik, penuntut, dan hakim harus benar-benar mengerti apa sebenarnya makar itu agar jalannya proses penegakan hukum tetap berada di rel," ucap Miko.

Jika penegak hukum tak memahami hal itu, Miko beranggapan lebih baik pasal tersebut tidak diterapkan sembarangan.

Sebelumnya, penyidik Polri menangkap dan menetapkan sebelas orang sebagai tersangka sebelum pelaksanaan aksi doa bersama, Jumat (2/12/2016) lalu. Mereka ditangkap atas dugaan permufakatan makar, ujaran kebenciaan dan penghasutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com