JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polri terus mendalami kasus dugaan permufakatan makar, ujaran kebenciaan dan penghasutan yang berujung pada penetapan 11 tersangka. Saat ini, penyidik sedang menelusuri penyandang dana yang terkait dalam upaya makar terhadap pemerintah.
"Saat ini, masih diperiksa apakah ada uang-uang lain, apakah ada penyandang dana, termasuk apakah ada tersangka yang lain," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Sabtu (3/12/2016).
Menurut Boy, penyidik sedang berupaya mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi untuk mencari keterlibatan pelaku lain.
Sebelumnya, penyidik Polri menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sebanyak 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Menurut Boy, ketujuh orang tersebut berencana menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Caranya, dengan menghasut massa yang mengikuti doa bersama pada Jumat (2/12/2016).
"Ada dugaan pemanfaatan massa untuk menduduki Kantor DPR RI dan berencana pemaksaan sidang istimewa yang kemudian menuntut pergantian pemerintahan," kata Boy.
(Baca juga: Permufakatan Makar Beda dengan Penyampaian Kritik, Ini Penjelasan Polri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.