Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Anggap Revisi UU ITE Lebih Beri Kepastian Hukum

Kompas.com - 30/11/2016, 18:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, perubahan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Beberapa pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi oleh kalangan masyarakat sipil pun diubah.

"Revisi ini artinya hanya beberapa perbaikan. Subtansi mayoritasnya masih sama dengan UU ITE 2008," kata Rudiantara saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).

"Beberapa revisinya justru memberikan perbaikan asas-asas keadilan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar dia. 

Rudiantara menuturkan, dalam UU ITE pasca-revisi, ancaman hukuman pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik sudah dikurangi.

Dengan demikian, seseorang yang diduga melakukan pencemaran nama baik tidak perlu ditahan selama proses pemeriksaan dan penyelidikan.

"Tata caranya diperbaiki. Tuntutan hukum pasal pencemaran nama baik dikurangi yang tadinya 6 tahun menjadi 4 tahun," ucap Rudiantara.

"Seseorang tidak perlu ditahan dulu selama diperiksa. Apakah ditahan atau tidak nanti di proses hukum selanjutnya," kata dia.

(Baca: Revisi UU ITE Berlaku, Pelaku yang Ditangkap Tak Langsung Ditahan)

Selain itu, UU ITE juga mengatur tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.

UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Hal tersebut, kata Rudiantara, sejalan dengan ketentuan penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyesuaikan KUHP karena satu sama lain UU itu berkaitan. Produk hukum itu harus sejalan," ucapnya.

(Baca: Polri: Revisi UU ITE Dorong Masyarakat Lebih Beradab di Media Sosial)

Kompas TV 28 November 2016 UU ITE Sah!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com