JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya masih meneliti berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Prasetyo mengatakan, tim jaksa peneliti memerlukan waktu untuk meneliti berkas perkara tersebut.
"Berkasnya sedang diteliti oleh tim jaksa kita. Itu perlu waktu dong," ujar Prasetyo usai Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
(Baca: Tiga Bundel Berkas Perkara Ahok Dibawa ke Kejaksaan Agung)
Prasetyo belum bisa memastikan apakah pada pekan ini berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap atau justru akan dikembalikan ke penyidik Polri untuk dilengkapi.
Kendati demikian, kata Prasetyo, tak menutup kemungkinan penelitian jaksa tuntas pekan ini.
"Kita lihat nanti seperti apa. Bisa pekan ini bisa juga tidak. Tergantung dari hasil penelitian kita nanti," kata Prasetyo.
Kejagung telah membentuk tim jaksa peneliti untuk menangani perkara ini. Tim tersebut diketuai oleh Direktur Oharda Ali Mukatono dengan anggota sekitar 13 orang.
(Baca: Ahok: Orang Bangka Belitung Mana Mungkin Menistakan Agama)
Tim terdiri dari sepuluh jaksa dari Kejaksaan Agung, dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan satu orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.