Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK Dinilai Penuh Konflik Kepentingan

Kompas.com - 28/11/2016, 21:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi tidak relevan.

Pernyataan ini menanggapi uji materi yang diajukan oleh  Hakim Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016 dan uji materi nomor perkara 73/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI).

Dalam permohonannya, Binsar dan Lilik meminta agar masa jabatan hakim MK disamakan dengan hakim MA, yakni hingga berusia 70 tahun.

Sedangkan CSS UI, meminta jabatan hakim MK tidak dibatasi dengan periodisasi, yang kemudian dapat ditafsirkan bahwa jabatan hakim MK adalah seumur hidup.

Menurut Fadli, perpanjangan masa jabatan hakim MK seperti yang diminta pemohon akan memunculkan banyak konsekuensi.

Misalnya, konflik kepentingan bagi hakim-hakim itu sendiri yang justru dapat menggangu independensinya sebagai penegak hukum.

Maka dari itu, Menurut Fadli, pembatasan masa jabatan bagi hakim MK justru perlu dilakukan guna mencegah munculnya kekacauan sistem.

"Masa jabatan itu kan sebetulnya memang untuk memberikan keteraturan pada masa jabatan pejabat tinggi negara," ujar Fadli di gedung MK, Jakarta, Senin (28/11/2016).

"Makanya kemudian, hal umum yang berlaku itu tidak ada jabatan tanpa pembatasan. Tanpa pembatasan akan menimbulkan kecenderungan korup di kemudian," kata dia.

Menurut Fadli, permohonan itu menimbulkan keresahan di internal hakim MK itu sendiri, karena ada asas umum di dunia hukum yang menyebutkan bahwa seorang hakim tidak boleh mengadili persoalan atas dirinya sendiri.

Dalam bahasa latin disebut "nemo judex in causa sua".

"Kondisi sekarang itu kan terjadi di mana MK memutus perkara dengan kepentingan, bahkan bukan kepentingan institusi, tapi kepentingan personal hakim yang sedang menjabat," kata dia.

(Baca juga: Usulan Masa Jabatan Seumur Hidup Hakim MK Dinilai Berbahaya)

Fadli menambahkan, oleh karena alasan keberatan inilah dirinya bersama Veri Junaidi menjadi kuasa hukum dari Nursjahbani Katjasungkana, dan Dadang Trisasongko untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi ini.

Nursjahbani dan Dadang merupakan Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang merasa dirugikan jika majelis hakim MK menerima permohonan para pemohon.

Adapun alasan kedudukan hukum mereka mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi ini lantaran keduanya banyak bekerja dalam bidang pembaruan hukum, perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, Nursjahbani dan Dadang dikenal melakukan berbagai upaya mendorong membangun peradilan yang bersih, mandiri dan akuntabel.

"Jika permohonan ini potensial diputus, maka akan membuat perjuangan mereka selama ini sia-sia,” kata Fadli.

Kompas TV DPR Ingin Masa Jabatan Hakim Dibatasi- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com