Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Azhar: Presiden Jokowi Peduli dengan Saya

Kompas.com - 26/11/2016, 17:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menggelar acara syukuran pada Sabtu (26/11/2016) setelah mendapat pembebasan bersyarat pada Kamis (10/11/2016) lalu dari Lapas Klas I Tangerang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi  tamu khusus dalam acara syukuran yang digelar di Hotel Grand Zuri, Serpong, Tangerang itu.

Selain JK dan Yasonna, Antasari sebenarnya juga mengundang Presiden Joko Widodo. Namun, Presiden Jokowi berhalangan hadir karena harus meresmikan Pelabuhan Perikanan Untia di Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari yang sama.

Antasari mengaku bahwa, meski tidak hadir, Presiden Jokowi telah menghubunginya lewat telepon untuk menyampaikan maaf.

"Dia (Presiden Jokowi) telepon kira-kita pukul 10.00 WIB. Kata dia, mohon maaf Pak Antasari, saya lagi di Makassar ada kegiatan kenegaraan, ada peresmian. Oh enggak apa-apa Pak, kata saya," ujar Antasari saat ditemui usai acara syukuran.

Antasari merasa, Presiden Jokowi berupaya untuk menunjukkan perhatian besar terhadap dirinya walaupun hanya disampaikan melalui telepon. Dia pun sempat mengucapkan terima kasih kepada Jokowi dalam percakapan itu.

"Ya beliau ada rasa kepedulian pada saya" kata Antasari.

Antasari juga mengatakan, Wapres Jusuf Kalla merupakan salah satu sahabat yang peduli ketika dia mengalami kesusahan. JK, kata Antasari, sering menjenguk dirinya saat masih ditahan di Lapas.

JK juga bersedia menjadi saksi saat Antasari menikahkan anak perempuannya.

"Memang dari awal sudah saya undang. Saya punya kedekatan dengan JK. Sejak saya ditahan dia sudah peduli. Dia datang lebaran bawa kue, anak saya nikah dia menjadi saksi. Saya kira dia mulia betul hatinya," kata Antasari.

Antasari dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Lebih dari 7 tahun Antasari menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

(Baca: Yasonna Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kasus Antasari)

Sejak 2010, total remisi yang Antasari peroleh adalah 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian. Antasari berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis penjaranya yang sebanyak 18 tahun penjara.

Sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Ia bekerja di Kantor Notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, ia berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com