Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Seorang Guru Tersangka Penyebar Isu "Rush Money"

Kompas.com - 26/11/2016, 13:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Cyber Crime Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang pelaku penyebar isu rush money atau penarikan uang secara besar-besaran.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pelaku bernama Abdul Rozak alias Abu Uwais, warga Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai Guru SMK di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Bareskrim Polri Telusuri Penyebar Isu "Rush Money" di Media Sosial

Rozak mengunggah foto diri dengan sejumlah uang pada akun Facebook miliknya dan disertakan tulisan "Aksi Rush Money mulai berjalan ayo ambil uang kita dari bank Milik Komunis".

"Penangkapan, Kamis 24 November 2016 kemarin dini hari," ujar Boy dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Boy menjelaskan, unggahan tersebut dibuat pelaku pada 21 November 2016 pukul 21.38 WIB.

Adapun alasan pelaku mengunggah postingan tersebut hanya karena ikut-ikutan isu yang sedang ramai beberapa waktu belakangan.

"Motivasinya hanya iseng," kata Boy.

Barang bukti yang didapatkan polisi yakni Satu buah Hp merk Huawei, Akun Facebook atas nama Abu Uwais, dua akun email milik Rozak.

(Baca: Polisi Akan Tindak Tegas Pembuat Isu Gerakan "Rush Money" di Medsos)

Boy mengatakan, pihaknya telah menetapkan status pelaku sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahan.

Pertimbangannya, karena tersangka merupakan guru dan memiliki anak balita yang berkebutuhan khusus.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.

Kompas TV Polisi Berburu Pelaku Provokasi "Rush Money"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com