Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Kekerasan Seksual di KUHP Dianggap Tak Beri Kepastian Hukum

Kompas.com - 24/11/2016, 16:58 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Divisi Perubahan Hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, Ahmad Luthfi Firdaus menilai, undang-undang mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak belum sepenuhnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum.

Ia mengatakan, ini disebabkan definisi kekerasan seksual dan tindak asusila yang ada di Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dimaknai jika terjadi persetubuhan.

"Kalau di KUHP masuknya kasus keasusilaan dan kekerasan seksual masih digeneralisir dengan persetubuhan. Berarti, terjadinya penetrasi alat kelamin, kan," ujar Luthfi dalam konferensi pers dalam rangka Peringatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, di Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Padahal, lanjut Luthfi, bentuk tindakan kekerasan seksual yang dialami para korban sangat beragam.

"Kekerasan seksual bentuknya macam-macam. Ada dengan tangan, atau alat bantu. Definisinya saat ini masih kuno, harusnya dikembangkan," kata dia.

Berdasarkan catatan LBH Apik, kata Luthfi, terdapat 573 kasus kekerasan yang menimpa perempuan atau anak-anak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi.

Sebanyak 40 kasus di antaranya digolongkan sebagai kasus kekerasan seksual. Namun, dari 40 kasus tersebut, hanya empat kasus yang diproses lanjut dan diputus oleh pengadilan.

Empat kasus yang diproses itu merupakan kasus pemerkosaan.

Sementara itu, lanjut Luthfi, sebanyak 36 kasus lainnya tidak berlanjut atau lambat dalam proses penindakan hukumnya. Salah satu faktornya terkait definisi kekerasan seksual di dalam KUHP saat ini.

"Ada yang masih ditahap penyidikan, di Kejaksaan, bahkan juga ada di SP3 (dihentikan penyidikannya) karena dianggap kekurangan bukti," kata dia.

Meskipun demikian, Luthfi mengatakan, pihaknya belum akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memperluas dan meminta penjelasan makna dari kekerasan seksual yang ada dalam KUHP saat ini.

Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.

"Kalau RUU KUHP-nya sudah mengakomodir, sia-sia juga nantinya usaha kami (ke MK)," ujarnya.

Kompas TV Penjahat Kekerasan Seksual Ada di Sekitar Kita â?? Dua Arah.mp4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com