Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Perlu Bikin Aturan Pengawasan Penyelenggara Umrah

Kompas.com - 23/11/2016, 12:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher berharap Kementerian Agama membuat regulasi pengawasan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Aturan tersebut diperlukan untuk menekan kasus pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah dan meningkatkan kepuasan bagi jemaah umrah.

"Yang terpenting adalah kepuasan pelayanan bagi jemaah, mereka harus merasa nyaman dan dapat melaksanakan ibadah dengan optimal," kata Ali Taher kepada Antara seusai menjadi nara sumber pada seminar Penelitian Pelaksanaan Umrah di Indonesia dan Saudi Arabia di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Ali menekankan, regulasi ini harus segera diwujudkan. Dia menjamin Komisi VIII DPR akan memberi dukungan. Menurut Ali, adanya aturan akan membuat para penyelenggara umrah semakin tertib.

Lebih lanjut Ali mengatakan selain aturan, diperlukan pula sertifikasi bagi seluruh PPIU. Sertifikasi nantinya bisa jadi acuan untuk membuat klasifikasi atau peringkat PPIU.

Menurut Ali, mengelompokan penyelenggara umrah menjadi penting lantaran dapat diketahui sejauh mana kemampuan manajemen dari travel penyelenggara.

Ia pun berharap, pemerintah dapat membuat klasifikasi ongkos transportasi dari setiap daerah atau per provinsi. Semisal, ongkos umrah dari kawasan Indonesia Timur berbeda dengan kawasan Indonesia Barat.

Jika ongkos umrah dapat dipetakan, ia berharap dapat mempermudah bagi para PPIU dalam menetapkan harga atau biaya umrah. Artinya, ada kepastian berapa yang harus dibayar oleh setiap anggota jemaah umrah ke depannya.

Terpenting, lanjut Ali Taher, sosialisasi kebijakan penyelenggaraan umrah harus sampai kepada lapisan akar rumput. Sebab, kalau ada PPIU nakal tetap saja bermuara kepada pemerintah. Para penyelenggara umrah kerap lepas tangan ketika menghadapi persoalan.

Pada seminar yang dibuka Kepala Pusat Kehidupan Keagamaan, Muharom, terungkap bahwa sejumlah PPIU melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2015.

Pelanggaran itu di antaranya berupa penggabungan jemaah PPIU berizin ke PPIU lain tak berizin, sehingga yang membawa jemaah umrah adalah PPIU tidak berizin.

Pelanggaran lain, pemulangan tidak sesuai jadwal, penggunaan pesawat non-direct (tidak langsung), saat transit disambung pesawat lain.

Selain itu, PPIU tidak mengasuransikan kesehatan jemaah dengan alsan kesehatan dijamin pemerintah Arab Saudi, PPIU tidak menyediakan penginapan, tidak menyiapkan tenaga kesehatan, jemaah tidak divaksin. Lalu, PPIU tidak membuat perjanjian dengan jemaah atas hak masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Nasional
Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Nasional
Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com