JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher berharap Kementerian Agama membuat regulasi pengawasan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Aturan tersebut diperlukan untuk menekan kasus pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah dan meningkatkan kepuasan bagi jemaah umrah.
"Yang terpenting adalah kepuasan pelayanan bagi jemaah, mereka harus merasa nyaman dan dapat melaksanakan ibadah dengan optimal," kata Ali Taher kepada Antara seusai menjadi nara sumber pada seminar Penelitian Pelaksanaan Umrah di Indonesia dan Saudi Arabia di Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Ali menekankan, regulasi ini harus segera diwujudkan. Dia menjamin Komisi VIII DPR akan memberi dukungan. Menurut Ali, adanya aturan akan membuat para penyelenggara umrah semakin tertib.
Lebih lanjut Ali mengatakan selain aturan, diperlukan pula sertifikasi bagi seluruh PPIU. Sertifikasi nantinya bisa jadi acuan untuk membuat klasifikasi atau peringkat PPIU.
Menurut Ali, mengelompokan penyelenggara umrah menjadi penting lantaran dapat diketahui sejauh mana kemampuan manajemen dari travel penyelenggara.
Ia pun berharap, pemerintah dapat membuat klasifikasi ongkos transportasi dari setiap daerah atau per provinsi. Semisal, ongkos umrah dari kawasan Indonesia Timur berbeda dengan kawasan Indonesia Barat.
Jika ongkos umrah dapat dipetakan, ia berharap dapat mempermudah bagi para PPIU dalam menetapkan harga atau biaya umrah. Artinya, ada kepastian berapa yang harus dibayar oleh setiap anggota jemaah umrah ke depannya.
Terpenting, lanjut Ali Taher, sosialisasi kebijakan penyelenggaraan umrah harus sampai kepada lapisan akar rumput. Sebab, kalau ada PPIU nakal tetap saja bermuara kepada pemerintah. Para penyelenggara umrah kerap lepas tangan ketika menghadapi persoalan.
Pada seminar yang dibuka Kepala Pusat Kehidupan Keagamaan, Muharom, terungkap bahwa sejumlah PPIU melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2015.
Pelanggaran itu di antaranya berupa penggabungan jemaah PPIU berizin ke PPIU lain tak berizin, sehingga yang membawa jemaah umrah adalah PPIU tidak berizin.
Pelanggaran lain, pemulangan tidak sesuai jadwal, penggunaan pesawat non-direct (tidak langsung), saat transit disambung pesawat lain.
Selain itu, PPIU tidak mengasuransikan kesehatan jemaah dengan alsan kesehatan dijamin pemerintah Arab Saudi, PPIU tidak menyediakan penginapan, tidak menyiapkan tenaga kesehatan, jemaah tidak divaksin. Lalu, PPIU tidak membuat perjanjian dengan jemaah atas hak masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.