JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dirinya akan menyambangi Kejaksaan Agung untuk koordinasi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepolisian memastikan pemberkasan perkara akan rampung tak lama lagi.
"Sudah beberapa kali (koordinasi) dari awal peningkatan penyidikan. Ini yang kedua," ujar Agus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Agus memperkirakan, dalam satu atau dua pekan ke depan, berkas Ahok akan diserahkan ke jaksa penuntut umum. Nantinya jaksa akan meneliti isi berkas apakah sudah dianggap lengkap atau belum.
Ia meyakini koordinasi tidak akan lama karena kejaksaan sudah menyaksikan gelar perkara terbuka terbatas pekan lalu.
"Mudah-mudahan kalau mereka sudah memahami berkas yang kita konsultasikan dengan mereka, mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa mempercepat-lah," kata Agus.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku telah menunjuk tim jaksa untuk meneliti berkas perkara yang nantinya diserahkan Bareskrim Polri.
"Sudah ditentukan, bahkan ketuanya sudah saya tunjuk itu Direktur Oharda (Orang dan Harta Benda), Pak Ali Mukatono," ujar Prasetyo.
Prasetyo meyakini proses penyidikan bisa cepat karena dari gelar perkara yang dilakukan Selasa (15/11/2016) lalu sudah dibeberkan bukti-buktinya. Saat ini, kejaksaan tinggal menunggu penyelesaian berkas perkara.
"Sekarang kurang apalagi? Bahkan di penyelidikan semua ahli sudah dimintai keterangan, saksi fakta sudah dimintai keterangan, begitupun juga para pihak, semuanya terbuka di sana," kata Prasetyo.
(Baca: Jaksa Agung Berharap Berkas Kasus Ahok dari Kepolisian Lengkap)
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa pekan lalu.
Dalam gelar perkara, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, ahli, dan video.
Kemudian, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.
Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
(Baca: Jaksa Agung Sudah Siapkan Tim Peneliti Kasus Ahok)