Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Belum Ada Urgensi Menahan Ahok

Kompas.com - 21/11/2016, 11:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan bahwa penyidik menganggap belum perlu menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal tersebut menanggapi desakan masyarakat yang ingin Ahok segera ditahan usai penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Penyidik belum ada urgensi untuk memutuskan dalam konteks melakukan penahanan karena tetap merujuk pada hukum acara yang ada," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Boy mengatakan, berdasarkan hukum acara, tertera bahwa penahanan dilakukan jika memenuhi unsur subjektif dan objektif.

Unsur tersebut antara lain adanya kekhawatiran untuk melarikan diri dan mengilangkan barang bukti. Namun, sejauh ini, penyidik menilai Ahom masih kooperatif.

"Dalam KUHAP setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, jadi sifatnya tidak wajib," kata Boy.

Saat ini, proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama terus dilakukan. Sejak penetapan tersangka, setiap hari polisi memeriksa sejumlah saksi untuk disusun dalam berita acara pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.

Penyidik menargetkan pemberkasan selesai dalam satu pekan ke depan.

"Jika tak ada halangan maka dalam waktu seminggu itu akan dituntaskan proses penyusunan berkas perkara untuk dapat dilaksanakan penyerahan tahap kesatu kepada jaksa penuntut umum," kata Boy.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, penyidik beranggapan belum perlu dilakukan penahanan terhadap Ahok.

Penyidik hanya mengeluarkan surat permintaan cegah terhadap Ahok untuk bepergian ke luar negeri.

Selama ini, Ahok dianggap cukup kooperatif dalam pemeriksaan. Saat diundang untuk dimintai keterangan, Ahok hadir tepat waktu.

Bahkan, saat pertama kali dimintai keterangan, Ahok berinisiatif datang sendiri sebelum diundang.

Menurut Tito, penahanan baru dilakukan jika penyidik menilai tersangka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Hingga saat ini, kekhawatiran itu tidaklah besar.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com