Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdebatan Pasal Santet di RUU KUHP...

Kompas.com - 18/11/2016, 10:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Zaman boleh saja modern, tetapi hal yang berbau klenik kerap muncul di masyarakat.

Hal itu masih terlihat dalam pembahasan Revisi Undang-Undang KUHP. Santet akan menjadi tindak pidana yang diatur undang-undang di Indonesia.

DPR dan pemerintah sepakat memasukkannya dalam draf RUU KUHP.

Sempat terjadi perdebatan sebelum pasal itu dimasukkan. Beberapa hal yang dianggap memberatkan ialah proses pembuktian.

Suasana rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP yang sempat memanas lantaran sebelumnya membahas pasal penghinaan pemerintah seketika penuh tawa ketika membahas pasal santet.

"Ini bagaimana membuktikannya kalau seseorang punya kekuatan gaib," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Namun demikian, Benny mengakui, di beberapa daerah, hal klenik semacam itu masih terjadi di Indonesia. Akhirnya pembahasan pasal santet mengambil jalan tengah.

Dalam pidana santet, RUU KUHP tidak memfokuskan pada pembuktian adanya kekuatan gaib, tetapi pada pihak yang dengan sengaja mendeklarasikan diri dan diketahui menyanggupi permintaan orang lain untuk berbuat santet.

"Jadi kalau fokusnya pada kesanggupan seseorang untuk menyantet, ini terukur pembuktiannya," kata Benny.

"Karena saksi yang dihadirkan ialah orang yang memohon untuk melakukan santet dan pihak lain yang mengetahui adanya kesanggupan seseorang untuk menyantet," ujarnya.

Kompas TV Cerita Hakim Artidjo yang Pernah Disantet - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com