JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Casmaya mengaku kenal dan pernah bertemu dengan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Hal itu dikatakan Casmaya saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Casmaya menjadi saksi bagi terdakwa Raoul dan stafnya, Ahmad Yani.
Raoul dan Yani diduga menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, sebesar 28.000 dollar Singapura.
"Seingat saya, waktu itu masih di Pengadilan yang lama di Jalan Gajah Mada, dia (Raoul) datang memperkenalkan diri sebagai alumni Unpad. Tidak lama setelah ketemu, saya bersidang lagi," ujar Casmaya kepada Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Hakim yang Diduga Terlibat Suap Tutupi Wajah Saat Difoto Wartawan)
Saat itu, menurut Casmaya, Raoul memberikan kartu nama. Kartu nama tersebut, kata Casmaya, ia simpan di laci meja kerjanya.
Casmaya mengatakan hal tersebut, karena petugas KPK menemukan kartu nama Raoul di meja kerja Casmaya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang baru, di Jalan Bungur Raya.
Kartu nama ditemukan saat petugas KPK menggeledah ruangan Casmaya.
"Kartu nama itu saya simpan, saya masukin laci, jadi pas ada petugas KPK, ditemukan itu di laci saya, masih ada," kata Casmaya.
Meski demikian, menurut Casmaya, setelah pertemuan itu ia tidak pernah lagi bertemu dengan Raoul, hingga bertemu kembali saat menangani perkara hukum yang juga ditangani Raoul.
Perkara yang dimaksud yakni, gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
Dalam perkara ini, Raoul mewakili PT KTP dan dua tergugat lainnya.
Casmaya dan hakim lainnya, Partahi Tulus Hutapea, diduga bertemu dengan Raoul di PN Jakarta Pusat.
(Baca: Bertemu Dua Hakim di PN Jakpus, Pengacara Bantah Bicara soal Uang)
Partahi dan Casmaya diduga menyepakati pemberian uang sebesar 28.000 dollar Singapura dari Raoul.
Pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada kedua hakim untuk diadili. Namun, Casmaya dan Partahi membantah hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.