JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, praktik pemberantasan korupsi Indonesia paling berat dibandingkan dengan negara lain.
Hal itu tidak terlepas dari keberadaan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dinilai sudah cukup tegas.
"Anda baru berniat korupsi dan dapat merugikan negara, walaupun masih berniat dan belum melakukannya, maka sudah bisa masuk hitungan korupsi dan bisa masuk penjara," kata Wapres Kalla saat membuka International Business Integrity Conference (IBIC) 2016 di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Kalla mengaku, masih banyak masyarakat yang salah kaprah terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.
Sebagai contoh, banyak lembaga swadaya masyarakat yang menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi menurun pada tahun ini, lantaran jumlah orang yang dihukum sedikit.
"KPK dianggap gagal karena kurang menghukum orang. Padahal, justru semakin banyak yang dihukum, semakin tidak berhasil KPK," kata dia.
Menurut dia, UU Pemberantasan Korupsi semakin efektif diterapkan apabila semakin sedikit jumlah orang yang dihukum.
Sebab, orang semakin takut melakukan perbuatan itu lantaran mereka sudah diancam ketika mereka mulai berniat melakukannya.
"Jadi kalau orang semakin sedikit ditangkap justru itu adalah keberhasilan. Artinya orang sudah takut korupsi. Maka itu semua harus diukur secara utuh," kata dia.