Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Demokrat I Putu Sudiartana Didakwa Terima Suap Rp 500 Juta

Kompas.com - 16/11/2016, 14:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana didakwa menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha.

Suap tersebut terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.

"Pemberian hadiah tersebut bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI, untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herry BS Ratna Putra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Awalnya, menurut dakwaan, sekitar Agustus 2015, orang kepercayaan Putu Sudiartana bernama Suhemi, menemui pihak swasta bernama Desrio Putra.

Suhemi mengaku sebagai teman Putu dan menawarkan dapat membantu pengurusan anggaran di DPR.

Selanjutnya, Suhemi minta dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

Desrio Putra kemudian menjelaskan kepada Suprapto mengenai Suhemi yang dapat membantu menambah anggaran DAK dapat digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumbar.

Suprapto kemudian meminta Desrio untuk menemui Indra Jaya, yang merupakan Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman, untuk mendiskusikan masalah anggaran tersebut.

Suprapto kemudian meminta Indra Jaya untuk membuat surat pengajuan DAK yang jumlahnya sebesar Rp 530,7 miliar.

Namun, setelah menemui Putu di Gedung DPR, Suprapto meminta Indra untuk menambah permintaan anggaran menjadi Rp 620,7 miliar.

Dalam pertemuan di Gedung DPR, Putu menjanjikan bahwa anggaran yang diusulkan tidak hanya untuk pembangunan jalan, namun juga untuk pembangunan gedung dan pengadaan air bersih.

Pada Januari 2016, Indra Jaya memperkenalkan Yogan Askan sebagai pengusaha kepada Suhemi.

Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Yogan meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.

Selanjutnya, pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, dilakukan pertemuan antara Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra Jaya.

Dalam pertemuan itu, Putu menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar. Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran dapat ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com