JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional akan menerapkan sanksi bagi anggota fraksinya yang jarang hadir mengikuti rapat di Dewan.
Sanksi itu berupa larangan bepergian kunjungan kerja ke luar negeri.
"Di tempat kami, berlaku ketentuan apabila tingkat kehadiran anggota dibawah 60 persen (dalam satu masa sidang), kami tidak izinkan yang bersangkutan ke luar negeri," kata Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap, saat dihubungi, Senin (14/11/2016).
Selain itu, anggota yang tingkat kehadirannya rendah juga tidak akan diberikan tugas tambahan dalam panitia kerja atau pun panitia khusus.
Mulfachri menilai, sanksi ini efektif meningkatkan kehadiran anggota DPR dari Fraksi PAN pada setiap rapat.
"Kami paham satu anggota banyak terlibat di pansus dan panja, itu yang membuat mereka tidak bisa hadir di panja atau pansus lainnya," ujar dia.
(Baca: Fadli Zon: Anggota DPR Tidak Ada yang Bermalas-malasan)
Mulfachri menambahkan, tingkat kehadiran anggota DPR yang rendah sebenarnya sudah menjadi gejala di sepuluh fraksi yang ada.
Pimpinan DPR maupun seluruh pimpinan fraksi, lanjut dia, harus terlibat untuk mencari solusi terkait masalah ini.
Diperlukan sebuah formulasi yang bisa mengatasi situasi ini.
(Baca: Anggota DPR Makin Malas)
"Misalnya pimpinan DPR membuat aturan yang tegas soal alokasi hari. Senin-Rabu rapat pengawasan, Kamis rapat legislasi, Jumat rapat fraksi, dan semua pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan harus disiplin membagi dengan alokasi waktu itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.