JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPD Irman Gusman menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/11/2016).
Irman didakwa terkait kasus dugaan penerimaan suap Rp 100 juta terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Sidang hari ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Baca: Jika Terbukti Terima Suap, Irman Gusman Terancam Dipidana Seumur Hidup)
Sejumlah tim kuasa hukum terlihat mendampingi Irman, di antaranya Maqdir Ismail, Yusril Ihza Mahendra, Tommy S Bhail, dan Razman Arif Nasution.
"Hari ini hadir mendampingi Pak Irman agar persidangan berjalan fair, jujur, dan obyektif," kata Yusril saat dijumpai seusai persidangan.
Dalam berkas dakwaan, jaksa membeberkan peran Irman dalam pengaturan kuota gula impor tersebut.
Irman diduga memperdagangkan pengaruhnya sehingga Perum Bulog bersedia menyalurkan gula impor melalui Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat kepada CV Semesta Berjaya.
Sebelumnya, ada permintaan dari perusahaan yang dipimpin Xaveriandy Sutanto dan Memi kepada Perum Bulog Divre Sumbar untuk membeli gula impor dengan harga murah sebanyak 3.000 ton.
Namun, permintaan itu tak kunjung direspons Perum Bulog.
"Pada tanggal 21 Juli 2016, Memi, selaku pemilik CV Semesta Berjaya, yang bergerak di bidang usaha perdagangan sembako beras dan gula, menemui terdakwa di rumahnya," kata jaksa KPK, Haerudin.
Irman lantas menghubungi Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti untuk mengatur pemberian kuota kepada CV Semesta Berjaya.
(Baca: Jaksa Sebut Irman "Dagangkan" Pengaruh sebagai Ketua DPD Terkait Kuota Gula Impor)
Langkah yang diambil Irman dilakukan setelah sebelumnya ada kesepakatan dengan Memi jika dirinya akan mendapat fee Rp 300 per kilogram jatah gula yang diterima CV Semesta Berjaya.
Irman didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.