Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Ihza Mahendra Masuk Barisan Tim Pengacara Irman Gusman

Kompas.com - 08/11/2016, 15:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPD Irman Gusman menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/11/2016).

Irman didakwa terkait kasus dugaan penerimaan suap Rp 100 juta terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Sidang hari ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Baca: Jika Terbukti Terima Suap, Irman Gusman Terancam Dipidana Seumur Hidup)

Sejumlah tim kuasa hukum terlihat mendampingi Irman, di antaranya Maqdir Ismail, Yusril Ihza Mahendra, Tommy S Bhail, dan Razman Arif Nasution.

"Hari ini hadir mendampingi Pak Irman agar persidangan berjalan fair, jujur, dan obyektif," kata Yusril saat dijumpai seusai persidangan.

Dalam berkas dakwaan, jaksa membeberkan peran Irman dalam pengaturan kuota gula impor tersebut.

Irman diduga memperdagangkan pengaruhnya sehingga Perum Bulog bersedia menyalurkan gula impor melalui Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat kepada CV Semesta Berjaya.

Sebelumnya, ada permintaan dari perusahaan yang dipimpin Xaveriandy Sutanto dan Memi kepada Perum Bulog Divre Sumbar untuk membeli gula impor dengan harga murah sebanyak 3.000 ton.

Namun, permintaan itu tak kunjung direspons Perum Bulog.

"Pada tanggal 21 Juli 2016, Memi, selaku pemilik CV Semesta Berjaya, yang bergerak di bidang usaha perdagangan sembako beras dan gula, menemui terdakwa di rumahnya," kata jaksa KPK, Haerudin.

Irman lantas menghubungi Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti untuk mengatur pemberian kuota kepada CV Semesta Berjaya.

(Baca: Jaksa Sebut Irman "Dagangkan" Pengaruh sebagai Ketua DPD Terkait Kuota Gula Impor)

Langkah yang diambil Irman dilakukan setelah sebelumnya ada kesepakatan dengan Memi jika dirinya akan mendapat fee Rp 300 per kilogram jatah gula yang diterima CV Semesta Berjaya.

Irman didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kompas TV Hakim Gugurkan Praperadilan Irman Gusman

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com