JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua DPD Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Atas perbuatan yang dilakukan, senator asal Sumatera Barat itu terancan hukuman pidana seumur hidup.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Haerudin mengatakan, Irman didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Baca: Irman Gusman Didakwa Terima Uang Rp 100 Juta)
“Bahwa perbuatan terdakwa menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Ketua DPD,” kata Irman saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/11/2016).
Setelah membacakan seluruh surat dakwaan, giliran Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango bertanya kepada Irman apakah dirinya cukup memahami dakwaan yang diajukan jaksa kepada dirinya.
“Apakah anda memahami berkas dakwaan yang dibacakan?” Tanya Nawawi.
“Paham Yang Mulia,” singkat Irman.
Nawawi lantas menjelaskan penerapan hukuman dari pasal yang didakwakan jaksa kepada Irman.
“Hukuman minimum empat tahun penjara dan hukuman maksimum seumur hidup,” kata dia.
Adapun, Pasal 12 huruf b berbunyi:
“dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”.