Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agama Berharap Nilai Religius Tetap Jadi Tonggak Utama Bernegara

Kompas.com - 08/11/2016, 11:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin berharap nilai-nilai religius menjadi dasar utama dalam kehidupan bernegara.

Hal itu dikatakan Lukman saat menyampaikan sambutan pada Musyawarah Nasional kedelapan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

"Ada upaya mengganti tonggak dasar berbangsa dan bernegara dengan konsep lain, itu menurut saya kita harus berpikir ulang berkali-kali. Apa yang sudah kita hasilkan sudah luar biasa," kata Lukman.

Menurut Lukman, dalam aspek kenegaraan, Indonesia sudah didasari nilai-nilai religius yang universal. Hal itu terlihat dalam kandungan Pancasila.

Lukman mengatakan, Pancasila sebagai dasar negara juga didasari oleh nilai-nilai keagamaan.

"Semua agama bicara ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi kerakyatan, dan itu semua mengarah pada keadilan soisial," kata Lukman.

Ia menambahkan, nilai-nilai keagamaan juga terkandung dalam konstitusi Indonesia.

Di beberapa pasal, kata Lukman, terkandung spirit keagamaan, di antaranya pada pasal 9. 

Pasal tersebut menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memulai masa baktinya dengan mengucapkan sumpah kepada Tuhan.

Selain itu,  lanjut dia, spirit keagamaan juga terdapat pada pasal 31 yang menyebutkan bahwa pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus menjunjung tinggi nilai agama.

Oleh karena itu, Lukman berharap relasi agama dan negara di Indonesia bisa terus berjalan dengan baik.

"Indonesia memiliki sejarah panjang dalam menata dan mememlihara relasi agama dan negara. Keduanya diupayakan sedimikian rupa sehingga kita dikenal sebagai bangsa relijius namun tetap bisa kita rawat kemajemukan dengan baik," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com