JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta pemerintah memulihkan 11 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelang aksi unjuk rasa 4 November 2016.
Ia menilai, pemblokiran tersebut dilakukan sepihak dan tak melalui prosedur yang wajar.
"11 situs yang diblokir secara sepihak dan gegabah oleh Kominfo harus segera dipulihkan," ujar Fadli melalui keterangan tertulis pada akun Twitter miliknya, @fadlizon, Kamis (3/11/2016).
Kemenkominfo, lanjut dia, memiliki tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran situs.
Ada proses pendahuluan, mulai dari verifikasi hingga memanggil pengelola situs, untuk kemudian pada akhirnya melakukan pemblokiran.
Para pengelola situs yang diblokir tersebut juga memiliki identitas yang jelas dan resmi sehingga dapat diverifikasi dan dipanggil terlebih dahulu.
"Kominfo tidak bisa serta-merta memblokir. Jangan langgar tata kelola atau SOP yang seharusnya dijalankan," kata Fadli.
Ia menambahkan, hal yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh pemerintah adalah keberadaan akun-akun media sosial palsu yang kerap menyebarkan fitnah dan hujatan.
Akun-akun tersebut selama ini cenderung dibiarkan oleh pemerintah.
"Saya meminta agar Kominfo tidak gegabah dan tidak diskriminatif dalam mengontrol aktivitas dunia maya. Upaya pemblokiran harus dijalankan sesuai prosedur," kata politisi Partai Gerindra itu.
Seperti dikutip Antaranews.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 11 situs yang dinilai mengandung konten suku, ras agama, dan antargolongan (SARA) yang membahayakan persatuan dan kesatuan.
Plt Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Noor Iza mengatakan, sebelumnya juga ada situs-situs yang bermuatan SARA yang telah diblokir oleh kementerian atas permintaan lembaga dan instansi terkait.
Situs-situs tersebut dinilai provokatif, mengandung ujaran kebencian, serta membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk 11 situs yang diblokir tersebut, menurut Noor Iza, dilakukan atas permintaan dari lembaga dan instansi terkait, seperti Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.