Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera Jadi Penghubung Pihak Beperkara dan Hakim di PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 02/11/2016, 16:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, menjadi penghubung pihak yang beperkara dengan majelis hakim. 

Susi Manurung, pengacara PT Mitra Maju Sukses, perusahaan yang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengaku dua kali menghadap ketua majelis hakim yang menangani persidangan kliennya.

Pertemuan tersebut diatur Santoso. Hal itu dikatakan Susi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/11/2016).

"Pada masa persidangan, panitera menghubungi rekan saya, bertanya kapan mau ketemu Bapak. Saya lupa, Santoso saat itu telepon atau SMS," ujar Susi kepada jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca: Panitera PN Jakarta Pusat Akui Terima Imbalan dari Pengacara)

Dalam perkara di PN Jakarta Pusat, Susi mewakili PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang mendaftarkan gugatan perdata melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).

Perkara tersebut ditangani oleh tiga anggota majelis hakim. Adapun Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut yakni Partahi Tulus Hutapea.

"Karena rekan saya tidak bisa memenuhi panggilan, akhirnya saya yang menemui Bapak yang dimaksud. Kami datang karena ingin tahu siapa Bapak itu dan mau apa," kata Susi.

Setelah itu, sekitar Mei 2016, Susi datang memenuhi panggilan Santoso di PN Jakarta Pusat.

Susi kemudian diantar ke salah satu ruangan di Lantai IV Gedung Pengadilan. Di dalam ruangan, Susi mengenali Hakim Partahi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara yang sedang ia tangani.

Menurut Susi, pertemuan di ruang hakim tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Kemudian, sekitar satu bulan kemudian, menjelang sidang putusan, Santoso kembali meminta Susi untuk menghadap Hakim Partahi.

Pertemuan kedua tersebut berlangsung di tempat yang sama. "Di dalam ruangan ada Partahi dan dua temannya. Satu yang saya kenal adalah Hakim Casmaya, yang juga anggota majelis hakim dalam gugatan PT MMS," kata Susi.

(Baca: Panitera PN Jakarta Pusat Akui Bocorkan Putusan Sidang)

Dalam kasus ini, pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah didakwa menyuap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dollar Singapura.

Penyuapan tersebut melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.

Perkara yang dimaksud yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono, dan Carey Ticoalu. Raoul merupakan pengacara untuk PT Kapuas Tunggal Persada.

Kompas TV Royani Hilang atau "Dihilangkan"? (Bag 2)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk 'Skin Care'

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk "Skin Care"

Nasional
16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Nasional
Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Nasional
Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Nasional
Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Nasional
Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan 'Presidential Club'...

Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan "Presidential Club"...

Nasional
Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Nasional
Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Nasional
KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

Nasional
Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Nasional
Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Nasional
Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Nasional
Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com