Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Persilakan Wiranto Pimpin Munaslub untuk Pilih Ketum Hanura

Kompas.com - 30/10/2016, 13:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mempersilakan Ketua Umum Partai Hanura (nonaktif) Wiranto menggelar musyawarah nasional luar biasa partai untuk menghindari kekosongan jabatan ketua umum definitif.

"Saya dapat informasi bahwa Pak Wiranto akan memimpin pelaksanaan munaslub. Silakan saja, sepanjang sesusai dengan AD/ART partai, kami siap menerima hasilnya," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham Jakarta, Minggu (30/10/2016).

Wiranto berencana melepas jabatannya sebagai ketua umum partai setelah ia ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Menurut Yasonna, pada dasarnya tidak ada undang-undang yang melarang Wiranto menjabat sebagai menteri dan ketua umum partai. Namun, telah ada komitmen antara para menteri dan Presiden Joko Widodo bahwa menteri tidak memiliki jabatan di partai politik.

"Kalau Beliau (Wiranto) langsung ambil alih kembali sebelum waktu pelaksana tugas habis, untuk mengantarkan supaya terpilih pengurus baru, ya silakan saja," kata Yasonna.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Hanura Djafar Badjeber mendesak agar partainya segera menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk memilih ketua umum baru.

Djafar menilai bahwa Chairudin Ismail yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Ketua Umum Partai Hanura wajib segera menggelar munaslub.

Menurut Djaar, apabila munaslub tidak dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 bulan sejak penunjukan Pelaksana Harian, akan terjadi kekosongan kepemimpinan partai. Hal itu mengakibatkan produk-produk organisasi akan cacat secara yuridis atau tidak konstitusional.

Selain itu, akan terjadi kekacuan organisasi yang mengakibatkan tidak lolosnya Hanura dalam verifikasi administrasi maupun faktual. Akibatnya, Hanura tidak dapat mengikuti Pilkada 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019.

Chairudin ditunjuk sebagai Plh Ketum Hanura pada 29 Juli 2016 melalui pemberitahuan langsung yang diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkumham kemudian menerbitkan surat nomor AHU 4 AHA 11 01-64A tertanggal 31 Agustus 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com