Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Irman Tanpa Surat Perintah, Menurut Penyidik KPK Tak Ada Prosedur yang Salah

Kompas.com - 28/10/2016, 18:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik yang dipekerjakan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Ardian, dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

Ia membenarkan bahwa tak ada surat penangkapan atas nama Irman saat dilakukan tangkap tangan pada 17 September 2016 dini hari.

Hal tersebut lantaran sejak awal yang diincar oleh KPK adalah Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

"Dalam surat perintah penyelidikan sudah ada nama M dan X. Dalam perjalanan proses penyelidikan, muncul komunikasi antara X dengan seseorang," kata Ardian, saat bersaksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2016).

Namun, penyelidikan berkembang dan menyasar Irman karena ditemukan adanya komunikasi yang masuk ke Xaveriandy dan Memi dari seseorang pada 16 September 2016.

Belakangan diketahui orang tersebut adalah Irman.

Kemudian, tim penyelidik bergerak ke rumah Irman untuk melakukan tangkap tangan.

Dari komunikasi yang disadap penyelidik, diketahui akan terjadi transaksi di tempat tersebut.

"Yang paling krusial komunikasi tanggal 16 ini. Dengan dasar itu kami koordinasi sampai tertangkap tangan," kata Ardian.

Dengan adanya perkembangan informasi itu, maka tak ada surat penangkapan untuk Irman.

Namun, menurut Ardian, hal tersebut tak menyalahi aturan. Menurut dia, momentum tangkap tangan akan buyar jika surat penangkapan menjadi suatu kendala di lapangan.

"Begitu lihat indikasi suap, kami keluarkan surat perintah. Kalau balik lagi buat bikin surat penangkapan, ya tidak dapat tersangkanya," kata Ardian.

Pernyataan Ardian diperkuat dengan Pasal 1 butir 19 KUHAP. Pasal tersebut berbunyi: "Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".

Dalam pasal itu tidak disebutkan adanya keharusan untuk membuat surat penangkapan karena sifatnya yang spontan.

Tindakan dilakukan dengan mengacu pada barang bukti yang ada di lokasi kejadian.

KPK menangkap Irman, Xaveriandy, dan Memi di kediaman Irman pada 17 September, dini hari.

Dari lokasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga pemberian dari Sutanto kepada Irman.

Uang itu diduga diberikan Xaveriandy dan Memi terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog oleh Irman, sebagaimana dijanjikan sebelumnya.

Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat.

Kompas TV Irman Gusman Kembali Jalani Pemeriksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com