Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pemilihan Rektor dan Regulasi yang Rawan Intervensi

Kompas.com - 27/10/2016, 07:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di dunia pendidikan tinggi.

Hal ini dilakukan setelah komisi antirasuah itu menemukan indikasi adanya masalah terkait pemilihan rektor di sejumlah perguruan tinggi negeri.

Namun, demi kepentingan penanganan perkara, KPK belum bersedia merinci jenis masalah dan PTN yang bermasalah tersebut.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mengaku dirinya tak kaget jika ada temuan tersebut.

Sebab, Komisi X sudah sering mengingatkan Menteri Ristek dan Dikti Muhammad Nasir tentang beberapa regulasi yang mengatur tentang pemilihan rektor pada perguruan tinggi.

"Memang sudah banyak keluhan dari rakyat. Biasanya alot dan lama menentukan rektornya," ujar Abdul Fikri saat dihubungi, Rabu (26/10/2016).

Aturan mengenai pemilihan rektor tersebut tercantum pada Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada PTN.

Pada pasal 7 huruf (a) dijelaskan bahwa Menteri dan Senat melakukan pemilihan rektor/ketua/direktur dalam sidang senat.

Sedangkan pasal 7 huruf (e) menjelaskan bahwa pemilihan rektor/ketua/direktur sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan melalui pemungutan suara tertutup dengan ketentuan: menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih sedangkan senat memiliki 65 persen hak suara dan masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama.

"Sebenarnya Komisi X sudah sering mengingatkan Menristek Dikti karena di beberapa tempat ada problematika macam-macam-lah. Karena ada prosentase 35 persen yang dimiliki oleh menteri untuk menentukan," kata Abdul.

Seharusnya, kata dia, Menristek Dikti lebih berhati-hati agar tak malah menjadi alat politik atau dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

(Baca: KPK Usut Dugaan Korupsi Pemilihan Rektor Sejumlah PTN)

Rawan intervensi

Peraturan 35 persen hak suara menteri tersebut dinilai rawan intervensi. Dalam pemilihan rektor, terkadang calon yang terpilih bukan yang memiliki suara terbanyak dari hasil pemilihan internal (senat).

"Karena ada 35 persen hak menteri untuk menentukan. Sehingga nomor tiga sekalipun bisa jadi rektor. Karena menteri punya hak untuk menambahkan nilai," tutur Politisi PKS itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com