Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pemilihan Rektor dan Regulasi yang Rawan Intervensi

Kompas.com - 27/10/2016, 07:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

Abdul menambahkan, baik secara formal maupun informal, pihaknya telah mengingatkan Nasir bahwa aturan tersebut berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

Sehingga sebaiknya pemilihan rektor dikembalikan saja kepada masing-masing kampus. Kalaupun pemerintah ingin masuk, maka persentasenya diharapkan tak mencapai 35 persen, yang membuat pihak eksternal kampus menjadi dominan.

"Sejak awal sudah diingatkan. Tapi karena belum ada kejadian, Beliau kan selalu mengatakan tak ada permainan, tidak ada campur tangan menteri, praktik-praktik makelar hanya mengatasnamakan saja," tuturnya.

Ia pun meminta agar Nasir mengevaluasi kembali regulasi tentang 35 persen hak suara menteri tersebut serta mendengarkan aspirasi dari bawah agar pemilihan rektor lebih transparan.

Sebab, dari beberapa laporan yang masuk ke Komisi X, sebagian masyarakat mengeluhkan proses pemilihan rektor yang kerap kurang transparan.

Penerapan regulasi seperti saat ini juga berpotensi menimbulkan suasana tak kondusif di internal kampus.

Pasalnya, jumlah calon rektor yang mendapat suara terbesar dari hasil seleksi internal pada akhirnya belum tentu akan mendapat kursi rektor.

"Dengan menjaga transparansi saya kira sudah selesai. Asal transparansi dijaga, mereka akan kondusif," kata Abdul.

Wakil Ketua Komisi X lainnya, Ferdiansyah juga berpendapat serupa. Menteri, menurut dia, boleh memiliki kepentingan, asalkan untuk kebaikan bangsa dan negara.

Aturan mengenai 35 persen hak suara menteri bisa digunakan jika memang diperlukan. Namun, jika tak dibutuhkan, pemilihan rektor idealnya dikembalikan pada kampus.

"Menristek Dikti tidak perlu campur tangan kalau rektor-rektor calon terpilih benar-benar aspirasi masyarakat kampus," ujar Ferdiansyah.

Kampus beraset besar

Ketua KPK Agus Rahardjo masih enggan mengungkapkan jumlah perguruan tinggi yang tengah dimonitor Menurut dia, KPK masih dalam tahap mendalami.

Ia pun berharap mereka yang dimonitor berubah, sehingga tak berakhir sebagai tangkapan KPK.

Agus juga menyebutkan bahwa jumlah penyidik KPK yang minim, yaitu 92 orang, dinilai sebagai salah satu alasan mengapa kasus ini tak termonitor dengan baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com