Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menemukan Pungli? Lapor ke Sini...

Kompas.com - 21/10/2016, 16:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyiapkan sistem pelaporan praktik pungutan liar dari masyarakat.

Sistem pelaporan ini dirilis seiring dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan, masyarakat bisa melaporkan praktik pungli dengan tiga cara.

"Untuk masyarakat paham internet, disiapkan website saberpungli.id. Silahkan lapor di sana," ujar Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

(Baca: Pelaku Pungli Bisa Dijerat Pasal Korupsi, Bukan Hanya Pemerasan)

Di website yang dikontrol dari Kantor Menko Polhukam itu, masyarakat harus meregistrasi identitas terlebih dahulu untuk memastikan validitas laporan.

Cara kedua, pemerintah menyediakan layanan SMS call center di nomor 1193. Masyarakat tinggal menyampaikan secara singkat di mana, kapan dan siapa yang melakukan pungli itu.

Cara ketiga, disediakan pula hotline telpon di nomor 193. Masyarakat yang menemui atau menjadi korban pungli juga dapat mengadukannya langsung ke nomor tersebut.

"Nomor itu akan tersambung dengan operator kami yang memang kami siapkan untuk Satgas Saber Pungli," ujar Wiranto.

Wiranto memastikan, identitas pelapor dirahasiakan. Ia berharap pemberantasan pungli tersebut didukung pula oleh tingginya partisipasi masyarakat.

Meski demikian, Wiranto mengatakan bahwa sistem pelaporan yang sudah siap digunakan saat ini adalah website.

Namun, dalam waktu beberapa hari ke depan, sistem pelaporan SMS dan telepon dipastikan sudah dapat digunakan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.

Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.

(Baca: Jokowi Teken Perpres Satgas Saber Pungli, Salah Satu Wewenangnya "OTT")

Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Pasal 4 huruf d dalam Perpres tersebut memungkinkan Satgas itu untuk melaksanakan tangkap tangan.

Kompas TV Jelang 2 Tahun Jokowi-JK, Pemberantasan Pungli Mencuat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com