JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo akan menandatangani Peraturan Presiden sebagai payung hukum dibentuknya tim 'Saber Pungli' alias Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Mudah-mudahan besok, Perpres (Saber Pungli) segera bisa ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya di Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Pramono mengatakan, draf Perpres itu sudah jadi. Namun, lantaran Presiden Jokowi masih sibuk melaksanakan kunjungan ke berbagai daerah di luar Jakarta, maka Perpres itu belum ditandatangani.
"Ini hanya persoalan waktu," ujar Pramono.
(baca: Presiden Jokowi Nyatakan Perang terhadap Pungli)
Namun, ia memastikan tim yang bertugas menyelesaikan persoalan pungutan liar sudah terbentuk, bahkan sudah berjalan.
"Jadi walau belum ditandatangani, gerakan ini sudah dilakukan. Presiden sudah menginstruksikan kepada Menko Polhukam, Kapolri dan Jaksa Agung," ujar dia.
Pramono enggan menjelaskan detail isi Perpres itu. Namun pada intinya, Perpres menyebutkan bahwa tim itu akan dipimpin Menko Polhukam Wiranto.
"Tak etis jika kami sampaikan sebelum ditandatangani oleh Presiden," ujar Pramono.
Tim Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum.
(baca: Wiranto: Calo, Preman, Ormas yang Malak Rakyat Semua Diberantas!)
'Saber Pungli' terdiri dari Polri sebagai 'leading sector', Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
'Saber Pungli' akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua.
Sektor pelayanan yang dipantau, mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan dan sejumlah izin di berbagai kementerian lainnya.
(baca: 105 Pejabat Daerah Diberi Sanksi karena Terlibat Pungli dan Korupsi)
Selain melakukan penindakan, tim 'Saber Pungli' juga akan mengkaji apakah ada aturan yang mendukung terjadinya pungli.
"Tim juga akan menyisir regulasi yang dobel, tumpang tindih, regulasi yang tidak efektif dan merugikan rakyat. Itu kami sapu juga, sehingga regulasi izin itu sederhana, praktis, mudah dan tidak ada peluang pungli," ujar Wiranto.