JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berencana akan membawa putusan hasil sengketa informasi yang disidang oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras, Satrio Wirataru mengatakan, langkah tersebut diambil jika dalam waktu 14 hari setelah putusan KIP, pemerintah tidak mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2016 menyatakan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir adalah informasi yang harus diumumkan kepada masyarakat.
"Kami akan ajukan penetapan eksekusi jika pemerintah tidak mengumumkan hasil TPF setelah 14 hari sejak putusan KIP kami terima, pada 13 Oktober 2016," kata Satrio, saat ditemui di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
"Intinya langkah itu merupakan bagian dari meminta pertanggungjawaban dari Pemerintah," ujarnya.
Satrio menjelaskan, meski putusan KIP telah menyatakan bahwa pemerintah harus mengumumkan hasil penyelidikan TPF, namun dari kelembagaan KIP tidak memiliki kemampuan untuk mengeksekusi.
Oleh sebab itu, agar putusan KIP memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dan mampu memaksa pemerintah untuk menaatinya, maka Kontras akan mengajukan putusan KIP ke PTUN.
Berdasarkan pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atau banding atas putusan KIP ke PTUN dalam jangka waktu 14 hari.
(Baca juga: Kalah Gugatan Keterbukaan Informasi Kematian Munir, Kemensetneg Ajukan Banding)
Namun, menurut Satrio, langkah tersebut kecil kemungkinan untuk dilakukan. Sebab, Kemensetneg sendiri sudah mengakui bahwa mereka tidak memiliki dokumen hasil penyelidikan.
Sementara, dalam pasal 49 ayat (1) dan (2), Kontras memiliki hak untuk mengajukan gugatan PTUN, di mana nantinya putusan tersebut bisa menguatkan keputusan KIP.
Selain itu, PTUN juga akan bisa memerintahkan pejabat pengelola informasi untuk menjalankan kewajibannya dan/atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu pemberian informasi.
"Penetapan ini sifatnya bisa lebih memaksa entah itu ada upaya paksa atau meminta pengumuman itu tidak hanya oleh Presiden tetapi juga melalui surat kabar," kata Satrio.
(Baca: Kontras: Kelalaian Pemerintah Terkait Dokumen TPF Kasus Munir Mengarah pada Pelanggaran Pidana)