Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Demoralisasi, Kapolri Tak Ingin Semua Polisi Terima Pungli Dipidana

Kompas.com - 19/10/2016, 13:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, selama sebulan terakhir Polri gencar menindak oknum polisi yang melakukan pungutan liar.

Hal tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas Pungli.

Namun, sanksi pidana tidak akan langsung dikenakan serentak kepada oknum polisi.

"Shock therapy dulu secara bertahap. Kalau kita langsung pidanakan semua itu, nanti demoralisasi karena memang anggaran kurang," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Menurut Tito, salah satu faktor yang menyebabkan maraknya praktik pungli di lingkungan Kepolisian karena kurangnya anggaran. Mereka mencoba cara curang dengan memeras masyarakat.

(baca: Jokowi: Serupiah Pun Akan Saya Urus kalau Pungli!)

"Belanja barang Polri kan hanya 20 persen. Untuk Polsek dan Polres memang kurang," kata Tito.

"Sambil memperbaiki itu, kita bikin shock therapy di anggota-anggota ini," lanjut dia.

Begitu pula oknum pungli di luar instansi kepolisian. Menurut dia, tangkap tangan di Kementerian Perhubungan sebagai contoh untuk memberikan efek kejut bagi PNS lainnya jika masih ada yang berani melakukan pungli.

"Kami bikin shock therapy, setelah itu kami serahkan ke instansi yang bersangkutan untuk memperbaiki sambil kami monitor," kata Tito.

(baca: 101 Polisi Ditangkap Kasus Pungli, Paling Banyak dari Polda Metro)

Sejak 17 Juli hingga 17 Oktober 2016, Divisi Propam telah menangani 235 kasus pungutan liar oleh oknum polisi se-Indonesia.

Oknum polisi pungli paling banyak ditemukan pada fungsi lalu lintas, yakni sebanyak 160 kasus.

Disusul dengan fungsi pemeliharaan keamanan sebanyak 39 kasus, dan fungsi reserse kriminal sebanyak 26 kasus.

Pelanggaran paling banyak ditemukan di Polda Metro Jaya, yakni 33 kasus.

(baca: Istana: Presiden Perintahkan Beri "Shock Therapy" bagi Pelaku Pungli)

Ada tiga jenis sanksi yang bisa dikenakan terhadap oknum polisi yang melakukan praktik pungli, yaitu berdasarkan ketentuan etik, ketentuan disiplin, dan ketentuan pidana.

Sejauh ini, sebanyak 140 kasus diidentifikasi termasuk pelanggaran disiplin, 83 kasus pelanggaran etik, dan 12 kasus pelanggaran pidana.

Kompas TV Kapolsek Tertangkap Tangan saat Lakukan Pungli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Nasional
Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Nasional
Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com