Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

101 Polisi Ditangkap Kasus Pungli, Paling Banyak dari Polda Metro

Kompas.com - 17/10/2016, 18:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 1 November hingga 16 Oktober 2016, sebanyak 101 oknum polisi ditangkap lantaran melakukan pungutan liar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, paling banyak oknum yang dijerat dari Polda Metro Jaya.

"Polda Metro paling banyak, ada 33 kasus dan 33 oknum," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Menurut Martinus, setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan banyaknya anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pungli.

Pertama, tingginya aktivitas di Polda Metro Jaya sehingga cakupannya lebih luas.

(baca: Jokowi: Pungli Rp 10.000 Pun Saya Urus, yang Triliunan Biar KPK)

Kemudian, personel Divisi Profesi dan Pengamanan di Polda Metro Jaya lebih besar sehingga pengawasan yang dilakukan lebih menyeluruh.

Selain itu, mereka juga didukung keterbukaan informasi dari website dan hotline.

"Hal-hal ini yang memberi Propam untuk mendapatkan informasi dan melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan pungli," kata Martinus.

Sementara itu, wilayah kedua terbanyak oknumnya ditangkap karena pungli, yaitu di Polda Jambi, yakni 10 anggota.

(baca: Kapolri Bantah Tak Berantas Pungli di Kepolisian)

Sisanya antara lain sebanyak sembilan oknum di Polda Sumatera Utara; empat oknum masing-masing di Polda Jawa Barat, Gorontalo, dan Jawa Timur; tujuh oknum Polda Papua Barat; serta lima oknum di Polda Jawa Tengah.

Martinus menambahkan, kebanyakan mereka melakukan pungli dalam perpanjangan SIM dan tilang.

"Pembuatan SIM, dari praktek, ujian teori, ujian praktik, mengisi berbagai ujian, kesehatan, itu yang rentan. Sehingga di situ yang bisa diungkap," kata dia.

Saat ini, 101 oknum tersebut tengah diproses oleh Divisi Propam di masing-masing Polda. Divisi Propam pusat telah mengarahkan Propam masing-masing Polda untuk menindaklanjuti tangkapan terkait pungli itu.

Sementara untuk sanksi, kemungkinan oknum tersebut bisa dijerat sanksi pelanggaran profesi, pelanggaran etik, hingga pelanggaran pidana.

"Kode etik sendiri ancamannya lebih berat. Bisa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat," kata Martinus.

Kompas TV Jokowi: Pungli Harus Dihentikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait Penghapusan Kelas

DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait Penghapusan Kelas

Nasional
WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

Nasional
Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Nasional
Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Nasional
Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Nasional
Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

Nasional
Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Betambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Betambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

Nasional
19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Baznas Siap Berkolaborasi dengan Prabowo untuk Program Makan Siang Gratis

Baznas Siap Berkolaborasi dengan Prabowo untuk Program Makan Siang Gratis

Nasional
Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Ditangkap

Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Ditangkap

Nasional
Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Nasional
LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com