JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla selama dua tahun ini dinilai lebih fokus pada upaya konsolidasi politik dan peningkatan ekonomi.
Kendati demikian, dalam upaya tersebut pemerintah dinilai kerap abai terhadap aspek penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar dalam peluncuran buku Hukum yang Terabaikan di Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa (18/10/2016).
"Proses konsolidasi politik dan ekonomi dikedepankan hingga hukum akhirnya terabaikan," ujar Zainal.
Menurut Zainal, pemerintah telah salah kaprah dalam melihat paradigma membangun negara.
"Saya melihat Jokowi-JK dalam dua tahun ini mengalami halusinasi paradigma. Dia tidak melihat paradigma membangun negara secara tepat," ujar Zainal.
Zainal mengatakan, konsolidasi politik dan peningkatan ekonomi yang diagendakan Jokowi seharusnya tidak meninggalkan aspek hukum. Sebab, kedua aspek tersebut membutuhkan fondasi hukum yang tepat sebelum bisa berjalan baik.
"Paradigma agak keliru di awal. Dia mengedepankan konsolidasi politik dan ekonomi tapi meninggalkan agenda penegakan hukum," kata Zainal.
Untuk itu, Zainal meminta pemerintah merefleksi kembali masalah penegakan hukum di Indonesia. Dengan begitu, kobsep Nawacita yang dijanjikan pemerintah bisa diimplementasikan.
"Dua tahun ini harus dianggap sebagai tahun muhasabah, tahun untuk bercermin. Cermin bahwa dua tahun ini Anda sudah mengabaikan hukum," kata Zainal.