Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Akan Diputus Selasa Siang

Kompas.com - 18/10/2016, 08:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang digugat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, akan memasuki tahap akhir.

Pada hari ini, Selasa (18/10/2016), PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan yang dibacakan hakim tunggal praperadilan Ahmad Rivai.

"Untuk putusan dijadwalkan pukul 14.00 WIB," kata Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, melalui pesan singkat, Selasa pagi.

Siti menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikaai dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Depkes TA 2007.

Pengacara Siti, Ahmad Cholidin mengatakan, kliennya tidak pernah dimintai keterangan pada tingkat penyelidikan terkait kasus dugaan menerima gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan.

"Pemohon (Siti) tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau dimintai keterangannya, oleh karenanya pemohon sangat kaget. Penyelidikannya di mana kita tidak tahu," ujar Ahmad.

Pada tingkat penyidikan, Siti juga tak pernah diperiksa sebagai saksi.

Tiba-tiba, kata Ahmad, Siti mendapatkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2016.

Hal inilah yang menjadi alasan gugatan praperadilan diajukan.

"Kalau dari dulu ada panggilan sebagai tersangka, tentu sejak dulu kami ajukan praperadilan," kata Ahmad.

Sementara itu, anggota Biro Hukum KPK Indah Okktianti menegaskan, KPK melakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Tanpa keterangan Siti pada tahap penyelidikan, KPK sudah mengantongi bukti permulaan untuk menjeratnya sebagai tersangka.

Bukti-bukti tersebut akan disampaikan dalam sidang pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus proyek Depkes tahun 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nama Siti disebut-sebut dalam surat dakwaan bahwa ikut serta dalam pengadaan alat kesehatan dan menerima gratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com