JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan lembaganya tengah mengkaji aspek legalitas dari kepengurusan PPP kubu Djan Faridz. Ia menyebut kajian dilakukan setelah kubu Djan mengajukan novum (bukti baru) ke Kemenkum dan HAM.
"Beliau katanya ada novum baru, ada pendapat para ahli sampaikan ke kami. Tentu kita harus buat kajian yang mendalam," kata Yasonna di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/10/2016).
PPP kubu Djan merupakan salah satu dari dua kubu kepengurusan yang saat ini ada di tubuh PPP. Namun demikian, mereka bukan kubu yang resmi. Karena pemerintah lebih mengakui PPP kubu Romahurmuziy. (Baca: Romahurmuziy Minta Djan Faridz Berhenti Bawa Nama PPP)
PPP kubu Djan sendiri baru saja mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan bakal calon gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan pasangannya, Djarot Saiful Hidayat. Meski bukan pengurus yang sah dan diakui, menurut Yasonna, dukungan yang diberikan kubu Djan kepada pasangan Ahok-Djarot bukanlah sesuatu yang perlu dipermasahkan.
"Semua orang, elemen masyarakat bangsa berhak memberikan dukungan kepada mana saja. Kalau secara UU Kepartaian kami lihat dulu. Nanti UU parpolnya dan gimana persyaratannya," ujar Yasonna.