Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Tiga Mantan Pegawai Pajak Kebayoran Baru Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/10/2016, 12:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mantan pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III, yakni Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2016).

Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Faisal Hendri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti memeras perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia.

Hery, Indarto dan Slamet, masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak.

Awalnya, PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012, dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya sekitar Rp 3 miliar.

Ketiga terdakwa memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 450 juta, agar kelebihan pajak bisa dikembalikan.

Para terdakwa menggunakan istilah "uang capek" kepada pejabat PT EDMI Indonesia.

Para terdakwa berulang kali menghubungi pejabat PT EDMI untuk memastikan pemberian uang.

Dalam melakukan aksinya, para terdakwa juga mengancam pejabat PT EDMI. Terdakwa menyatakan akan mempersulit administrasi PT EDMI untuk pengurusan pajak selanjutnya.

"Terdakwa mengancam, mengatakan apakah PT EDMI masih mau bertahan lama di Indonesia," kata Hakim.

Selanjutnya, ketiga terdakwa sepakat uang yang akan diberikan diturunkan jumlahnya menjadi Rp 150 juta.

Namun, pejabat PT EDMI tetap menolak memberikan uang, dan disepakati bahwa uang yang akan diberikan sebesar Rp 75 juta.

"Perbuatan terdakwa meminta uang capek, Majelis berkesimulan bahwa para terdakwa memiliki maksud menyalahgunakan kekuasaan dan berupaya menguntungkan diri sendiri," kata Hakim.

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seusai putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, ketiga terdakwa sepakat menerima putusan dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.

Sementara itu, Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim.

Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty Melambat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

Nasional
Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Novel Baswedan Sampai Mantan 'Raja OTT' Akan Daftar Capim KPK

Novel Baswedan Sampai Mantan "Raja OTT" Akan Daftar Capim KPK

Nasional
Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Nasional
Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Nasional
Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Nasional
Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Nasional
Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Nasional
Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Nasional
Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Nasional
Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Nasional
Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Nasional
Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Nasional
Stafsus Klaim Jokowi Tak 'Cawe-cawe' di Pilkada Mana Pun

Stafsus Klaim Jokowi Tak "Cawe-cawe" di Pilkada Mana Pun

Nasional
Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com