Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditunda, DPR Akan Sahkan Perppu Kebiri Jadi UU

Kompas.com - 12/10/2016, 07:12 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akan menggelar rapat paripurna, Rabu (12/10/2016) pukul 10.00 WIB.

Salah satu agenda paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut sedianya disahkan menjadi UU pada rapat paripurna Agustus lalu namun mengalami penundaan.

"RUU tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dapat diagendakan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 12 Oktober 2016," ujar Ketua DPR RI Ade Komarudin saat membacakan hasil rapat Bamus, Selasa (11/10/2016).

Meski pada Agustus lalu pengesahan Perppu tersebut menjadi UU sempat tertunda, namun Ade meyakini pengesahan hari ini akan berjalan lancar. Meski tak tertutup kemungkinan masih terdapat hambatan.

"Kalau melihat peta (pembahasan di paripurna) yang lalu sesungguhnya tidak ada masalah. Hanya masalah teknis," tuturnya.

(Baca: Perppu Perlindungan Anak Segera Disahkan, Bisa Jerat Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay)

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengatakan Komisi VIII ingin agar Perppu tersebut segera disahkan menjadi UU. Sebab, kekerasan terhadap anak masih terus terjadi.

Namun, ada sejumlah hal yang menjadi catatan Komisi VIII. Salah satunya perlu memastikan apakah pemerintah mampu mengimplementasikan UU tersebut sesuai dengan tujuan awal.

"Jangan sampai payung hukumnya sudah ada tapi di bawahnya, peraturan turunannya enggak diberlakukan," kata Maman.

Maman menganggap pemerintah terlalu emosional menanggapi fenomena kasus kekerasan seksual anak. Dampaknya, pemerintah tak memikirkan bagaimana produk UU tersebut harus dibuat atas dasar rasionalitas, sistematis dan mampu diimplementasikan dengan cepat oleh peraturan turunan.

Dalam beberapa hal, pemerintah masih dianggap belum konkret. Misalnya terkait pertanyaan darimana anggaran pemberlakuan hukuman kebiri didapatkan hingga siapa eksekutor kebiri.

"Ya, kami menunggu itu disahkan lalu kami akan dorong dari sisi pengawasannya sampai sejauh mana pemerintah serius mengimplementasikan UU ini," kata Politisi PKB itu.

Adapun dalam rapat paripurna Agustus lalu, pembahasan sempat terjadi cukup alot. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai pimpinan sidang memanggil perwakilan fraksi melakukan lobi dengan pimpinan DPR untuk menentukan keputusan.

(Baca: Pengesahan Perppu Kebiri Jadi UU Ditunda, DPR Gunakan Asas Kehati-hatian)

Hasil kesepakatan, DPR menunda pengesahan Perppu tersebut menjadi UU. Salah satu fraksi yang tidak menyetujui Perppu tersebut adalah Fraksi Gerindra.

Sejumlah catatan diberikan meski Gerindra sebetulnya juga menyetujui bahwa hukuman terhadap kekerasan seksual harus dijatuhi maksimal.

Salah satu catatan tersebut adalah berkaitan dengan implementasi hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual dan anggarannya. Fraksi Gerindra ketika itu mengkhawatirkan regulasi yang ditujukan untuk mencari solusi tersebut justru salah sasaran.

Kompas TV Hukuman Kebiri Tak Akan Berikan Efek Jera?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com