JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR M. Ali Taher Parasong menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman kebiri segera disahkan.
Sehingga, Ali menambahkan, perppu tersebut siap digunakan untuk menjerat pelaku perdagangan anak untuk sesama jenis. Baik mucikari maupun pelanggannya.
"Sudah tinggal menunggu paripurna berikutnya saja karena mayoritas fraksi sudah sepakat. Saat ini delapan dari sepuluh fraksi sudah sepakat untuk segera disetujui dan hanya fraksi Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masih menolak," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2016).
Ali menambahkan dengan konfigurasi dukungan seperti itu maka bila dilakukan pemungutan suara, fraksi yang mendukung penyetujuan Perppu Perlindungan Anak kemungkinan bakal menang dan Perppu bisa segera disahkan di rapat paripurna.
Diwawancarai terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise pun mengaku telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan Perppu tersebut.
PP akan mengatur detail soal rehabilitasi korban dan implementasi hukuman kebiri.
"Semua PP yang telah kami buat sudah diserahkan ke DPR untuk diperiksa, kami pun berharap Perppu Perlindugan Anak itu bisa segera disahkan DPR, terutama untuk.menghukum tersagka AR ini," tutur Yohana.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur berinisial AR (41) di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016).
Ia memperdagangkan anak-anak itu untuk penyuka sesama jenis. "Ya benar, hasil dari giat cyber patrol," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Boy mengatakan, sebelumnya AR pernah mendekam di penjara, namun sudah bebas. Modus yang dilakukan AR yakni dengan menjual anak-anak tersebut melalui akun Facebook.
AR memampang foto-foto korban tersebut di akunnya dengan tarif yang telah ditentukan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Agung Setya mengatakan, AR dikenakan pasal berlapis, salah satunya dengan Perppu Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.