Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Larang Petahana "Jual" Program Saat Menjabat dalam Kampanye Pilkada Serentak 2017

Kompas.com - 11/10/2016, 22:10 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kepala daerah, termasuk petahana, menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerahnya maupun di daerah lain.

Larangan ini berlaku dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 61 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 dan Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan agar petahana tidak memanfaatkan sarana prasarana dan sumber daya pemerintah untuk memengaruhi pemilih.

"Jadi petahana sebagai kepala daerah kan punya kewenangan membuat kebijakan. Tapi harus diingat ketika sudah menjadi calon, dia tidak boleh membuat program yang bisa dikategorikan sebagai pemanfaatan sarana prasarana dan sumber daya pemerintah untuk memengaruhi pemilih," ujar Juri, seusai Bimbingan Teknis Pedoman Teknis Kampanye Pilkada Serentak 2017, di KPU RI, Jakarta, Selasa (11/9/2016).

Juri mencontohkan, petahana yang membagikan bantuan sosial jelang Pilkada dan ditengarai bertujuan memengaruhi pemilih maka dapat dikenai aturan tersebut.

"Misalnya, dia bagi-bagi Bansos jelang Pilkada dan ditengarai bertujuan memengaruhi penduduk," kata Juri. 

Ia mengatakan, petahana yang melakukan hal tersebut nantinya akan diperiksa oleh Panitia Pengawas (Panwas) sebelum diberikan sanksi.

"Prosesnya harus melalui pemeriksaan oleh Panwas, apakah tindakan itu memengaruhi pemilih atau tidak," ujar Juri.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata Juri, saat ini tengah mengkaji mekanisme pelaporan atas aturan tersebut.

"Ini sedang digodok apakah Bawaslu hanya menunggu laporan atau bisa juga sebagai pihak yg menemukan hasil pengawasan itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com