JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, sudah selesai.
Menurut dia, tidak ada lagi yang perlu diungkit dari kasus itu.
"Kasus Munir sudah kami sidang sebenarnya. Pelaku sudah diputus perkaranya. Polycarpus sudah. Sementara yang satunya lagi (Muchdi PR) sudah diputus bebas di pengadilan. Mau apa lagi? Bagi kami itu sudah dilakukan," ujar Prasetyo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Namun, ia mengaku belum pernah memegang bahkan membaca hasil laporan investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) tentang pembunuhan Munir.
Ia juga tidak tahu di mana keberadaan dokumen itu.
"Nanti saya cari yang nyimpan datanya siapa," ujar Prasetyo.
Meski demikian, ia membuka peluang jika suatu saat kasus itu dibuka kembali, jika ada temuan fakta baru dari laporan TPF.
(Baca: Tak Simpan Laporan TPF Kasus Munir, Kemensetneg Tidak Mau Diminta "Buka-bukaan")
"Kami lihat dulu datanya nanti seperti apa. Kami akan lihat dulu," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan TPF kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.
Ketua Majelis Sidang, Evy Trisulo, dalam amar putusan sidang mengatakan bahwa pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir, seperti yang dimohonkan.
"Sebagaimana tercantum dalam penetapan kesembilan Keppres Nomor 100 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta, kasus meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik," ujar Evy.
Namun, Kemensetneg membantah pihaknya harus membuka dan mengumumkan laporan TPF kasus meninggalnya Munir.
Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Mashrokan menegaskan, amar putusan Majelis Komisioner KIP tidak memerintahkan demikian.
Mashrokan bersikukuh bahwa laporan TPF atas kematian Munir memang tidak ada di Kemensetneg.