JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dan DPR dinilai perlu memberikan perhatian lebih terhadap persoalan penataan alokasi kursi daerah pemilihan serta pembentukan peta daerah pemilihan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
Hal itu menyusul sejumlah persoalan yang muncul terkait dua hal tersebut.
"Pembahasan hendaknya memberikan porsi tersendiri agar terjadi perbaikan atas berbagai masalah dalam alokasi kursi dan pembentukan peta dapil, baik DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota," kata penelitis senior Sindikasi Pemilu Demokrasi, Pipit R Kartawidjaja, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (9/10/2016).
Alokasi kursi dan pembentukan peta dapil sedianya perlu diadopsi dalam RUU guna menjadikan kedua hal itu sebagai sesuatu yang penting.
Penggunaan basis data kependudukan untuk alokasi kursi dan pembentukan dapil, menurut Pipit, sebaiknya menggunakan data sensus.
Ia menambahkan, untuk menjaga prinsip utama alokasi kursi, yaitu proporsionalitas, adil, dan derajat keterwakilan yang tinggi, maka alokasi itu dapat ditetapkan berdasarkan tingkat partisipasi pada saat pemungutan suara.
"Dengan demikian, perolehan suara dan kursi parpol dihitung secara nasional atau provinsi, untuk kemudian dialokasikan ke daerah pemilihan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.