JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan bahwa hakim yang berada dalam naungan MA tidak bisa dihukum oleh lembaga di luar MA.
Hal itu menanggapi permintaan Komisi Yudisial (KY) yang menawarkan untuk rekomendasi bersifat eksekutorial (mengikat), sehingga dapat mengawasi perilaku hakim.
Rekomendasi itu ditujukan bagi sanksi sedang dan ringan.
"Yang berhak menghukum itu ketua di MA. Jadi di lembaga mana pun, di Kementerian mana pun di Indonesia ini, tidak ada satu aparatur lembaga dihukum oleh lembaga lain," kata Suhadi di gedung MA, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Suhadi menuturkan, KY merupakan lembaga pengawas hakim secara eksternal. Sedangkan pengawasan internal, dilakukan oleh MA.
Jika KY, diberikan penambahan kewenangan, menurut Suhadi, dikhawatirkan akan terjadi masalah.
"KY itu bukan MA. Nanti terjadi keributan," ucap Suhadi.
Suhadi menjelaskan, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, KY bertugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR.
Selain itu, KY juga berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.
"Seharusnya dia membela hakim, bela martabat hakim," ujar Suhadi.
Wacana peningkatan kewenangan KY dilemparkan tekait rencana pemerintah yang sedang menggodok paket reformasi kebijakan hukum.
Dikutip dari Harian Kompas edisi 25 September 2016, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, Sabtu (24/9/2016), di Jakarta, mengatakan, penguatan KY sebagai lembaga pengawas eksternal hakim memerlukan, antara lain, sifat rekomendasi yang eksekutorial, kewenangan memanggil paksa para saksi dalam penyelidikan dugaan pelanggaran etik hakim, dan penyadapan.
"Rekomendasi eksekutorial atau mengikat lebih dibutuhkan untuk sanksi sedang dan ringan. Dengan usulan itu, diharapkan pengawasan menjadi lebih efektif dan menjadi salah satu solusi dinamika hubungan KY dan Mahkamah Agung (MA) yang fluktuatif," ujar Farid.
Ia menambahkan, KY dapat mengadopsi pelaksanaan tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang putusannya bersifat mengikat. Dengan begitu, rekomendasi KY nantinya ditindaklanjuti Mahkamah Agung (MA).