Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Prediksi Gugatan OC Kaligis Akan Ditolak MK

Kompas.com - 29/09/2016, 20:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala bagian Litigasi Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Chusniah menyebutkan KPK sejak awal sudah memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan advokat senior Otto Cornelis Kaligis atas UU KPK.

"Kami sejak awal sudah menduga bahwa gugatan ini akan ditolak oleh Mahkamah," ujar Chusniah, ketika ditemui usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Dia menilai sejak awal gugatan Kaligis sebenarnya terkait dengan penerapan satu ketentuan dan bukan permasalahan inkonstitusional.

"Dalilnya kan bukan karena inkonstitusionalnya suatu ketentuan terhadap undang undang dasar, tapi ini masalahnya penerapan ketentuan," ujar dia.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, gugatan Kaligis dinyatakan tidak dapat diterima karena Kaligis dinilai Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga berpendapat tidak ada kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon dengan berlakunya Pasal 46 ayat (2) UU KPK.

 
(Baca: MK Tolak Gugatan OC Kaligis)

Bahkan, seandainya pemohon memiliki kedudukan hukum, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Pasal 46 ayat (2) UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Kaligis sebagai pemohon menilai pasal 46 ayat (2) UU KPK yang berisi tentang pemeriksaan tersangka dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka, telah menimbulkan kerugian konstitusional, karena tidak menguraikan lebih lanjut mengenai hak-hak yang dimiliki oleh tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sebelumnya, Kaligis yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan kasus suap, meminta penangguhan penahanan supaya dapat berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, namun permohonan tersebut ditolak oleh KPK.

Kaligis menjadi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.

Mahkamah Agung memperberat hukuman advokat senior Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.


Kompas TV OC Kaligis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com