Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Lebih Ringan, Damayanti Pertimbangkan Tidak Ajukan Banding

Kompas.com - 26/09/2016, 16:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, mempertimbangkan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Damayanti divonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu dipenjara enam tahun. 

"Hampir semua yang jadi materi pembelaan kami dikabulkan. Kami memilih berpikir-pikirnya itu ke arah menerima, untuk tidak ke arah banding," ujar pengacara Damayanti, Wirawan Adnan, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2016).

(Baca: Hakim Tolak Tuntutan Pencabutan Hak Politik Damayanti)

Menurut Adnan, putusan hakim berupa pidana selama 4,5 tahun penjara tidak jauh berbeda dengan permohonan tim pengacara agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang paling ringan.

Selain itu, menurut Adnan, beberapa permohonan terdakwa dan tim pengacara telah disetujui oleh Majelis Hakim.

Beberapa di antaranya terkait penetapan status justice collabolator dan penolakan terhadap pencabutan hak politik.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyetujui penetapan Damayanti sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Kemudian, Majelis Hakim menolak pencabutan hak politik, karena hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik merupakan hak asasi  setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

"Kemudian ada penurunan dari segi denda tambahan, yang tadinya Rp 500 juta subsider 6 bulan, turun menjadi subsider 3 bulan kurungan," kata Adnan.

(Baca: Damayanti Divonis 4,5 Tahun Penjara)

Damayanti dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Jaksa KPK meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk berpikir dan mengkaji hasil persidangan.

Kompas TV Mantan Anggota DPR Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com