Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hujan" Interupsi, Pimpinan DPD Akhirnya Terima Surat KPK soal Irman Gusman

Kompas.com - 20/09/2016, 15:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD, Senin (19/9/2016).

Pengesahan keputusan BK DPD itu dibawa ke rapat paripurna, Selasa (20/9/2016).

Sejumlah anggota melayangkan interupsi dan mempertanyakan bukti otentik surat penetapan tersangka Irman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terlalu terburu-buru. Harusnya ada bukti otentik yang melandasi pengambilan keputusan," kata Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung saat melayangkan interupsi.

Senada dengan Bahar, Anggota DPD RI dari Sumatera Barat, Emma Yohanna juga menganggap keputusan BK memberhentikan Irman terlalu terburu-buru.

Menurut dia, masih ada dua pimpinan yang masih bisa memimpin DPD secara kolektif kolegial. 

"Bukan berarti kami dukung praktik KKN, tapi ini belum jelas. Keterangan yang kita dapatkan baru dari media. Dan berubah-ubah," kata Emma.

(Baca: Menurut Pengacaranya, Awalnya Irman Hanya Ingin Harga Gula Turun)

Di tengah interupsi, Wakil Ketua DPD GKR Hemas menginformasikan kepada peserta sidang bahwa surat penetapan tersangka baru saja diterima dari KPK. 

Pada sesi interupsi, Hemas sempat meninggalkan ruangan beberapa saat.

"Kami baru saja dapat surat dari KPK saat Bapak-Ibu memberi masukan kepada kami," ujar Hemas.

Sidang sempat kembali dihujani interupsi. Hingga kemudian Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad membacakan surat yang diterima oleh DPD.

"Ada dua surat yang diterima pimpinan. Keduanya tertanggal 19 September 2016, yaitu surat dari KPK dan pengacara," kata Farouk.

Surat dari KPK tersebut menginformasikan tentang status tersangka serta pemberitahuan penahanan Irman.

Adapun, surat dari pengacara Irman, Tommy Singh berisi permohonan penangguhan pencopotan Irman dari posisi Ketua DPD.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com