JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama dengan berbagai bank swasta seperti Bank DBS Indonesia, Bank Mega, Bank BNP, dan PT. Trimegah Sekuritas Indonesia.
Kerja sama tersebut merupakan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan sejak tahun 2015 hingga kini telah ada 96 lembaga yang melakukan kerja sama untuk menggunakan data kependudukan.
Zudan berharap kerja sama penggunaan data penduduk yang tunggal dapat memberikan manfaat bagi dunia perbankan.
"Dalam keakurasian data nasabah, cegah manipulasi dan penyalahgunaan data, efisiensi dan meningkatkan layanan kepada nasabah," kata Zudan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Zudan menuturkan, saat ini telah ada 65 lembaga yang mengakses data kependudukan secara terus-menerus. Baik berupa NIK maupun e-KTP.
Menurut Zudan, pengunaan data kependudukan yang tunggal menjadi penting dalam berbagai aktivitas, diantaranya data perbankan. Pasalnya, masih ada penduduk indinesia yang memiliki tiga identitas.
"Sehingga perbankan tidak mengalami kerancuan data," ucap Zudan.
Kerjasama penggunaan data penduduk sebelumnya telah dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Densus, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.