Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Pengacaranya, Irman Gusman Hanya Ingin Harga Gula Turun

Kompas.com - 19/09/2016, 23:11 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Razman Arif Nasution, menceritakan kronologi kliennya bisa berurusan dengan kuota impor gula yang berujung pada tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Razman, awalnya Irman hanya ingin membuat harga gula di daerah pemilihannya, Sumatera Barat, turun ke harga normal.

"Pada bulan Ramadhan, Beliau kunjungan ke dapil sebagai senator Sumbar, Beliau turun ke lapangan mengecek harga-harga pokok, kaget. Harga gula Rp 16.000 per kilogram. Harga seharusnya hitungan Gusman Rp 14.000," kata Razman, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Melihat kondisi itu, Irman langsung menghubungi Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti.

(Baca: OTT terhadap Irman Dinilai Kasus Kecil, KPK Diminta Ungkap Korupsi Besar)

Namun, kata Razman, Djarot menegaskan bahwa persoalan kenaikan harga gula tidak bisa selesai apabila Bulog tak memiliki mitra di Sumbar untuk mengimpor gula.

Irman langsung teringat Memi, rekannya yang memiliki CV Semesta Berjaya.

Akhirnya, Irman merekomendasikan kepada Bulog agar menjadikan CV Semesta Berjaya sebagai mitra.

"Sudah Bu Memi maka berurusan dengan Bulog. Berikutnya gula itu sampai ke Sumbar, Pak Irman tidak ikuti lagi," ujar Razman.

Pada Jumat (16/9/2016) pekan lalu, Memi bersama Xaveriandy Sutanto, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto, datang ke rumah Irman.

Setelah berbincang, mereka pamit dan meninggalkan bingkisan di meja.

"Irman tidak lihat ini apa. Kemudian mau tidur ini dibawa ke kamar. Tidak lama KPK masuk lalu kemudian diminta serahkan, baru tahu itu uang. Oh ternyata uang Rp 100 juta. Kalau tahu itu pasti akan diserahkan Senin-nya. Gratifikasi," kata Razman.

KPK lantas menangkap Irman bersama Memi Xaveriandy dan Willy, sekaligus mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih sebagai alat bukti.

(Baca: Menurut Pengacara, Irman Tak Tahu Ada Uang dalam Bingkisan yang Diterima)

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Kompas TV Presiden Jokowi: Untuk Siapapun, Stop Korupsi!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com