Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap Gugatan Ahok Ditolak, Ini yang Dilakukan Habiburokhman untuk Yakinkan Hakim

Kompas.com - 15/09/2016, 17:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Gerindra yang juga Pembina LSM Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman berharap, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok menggugat Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur soal cuti bagi petahana.

Dalam persidangan, Kamis (15/9/2016), Habiburokhman, yang mengajukan diri sebagai pihak terkait, meyakinkan majelis hakim bahwa perubahan pada Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 atas Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015 dinilai lebih baik karena memperkecil celah terjadinya kampanye terselubung oleh petahana.

Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

(Baca: Ini Alasan Habiburokhman Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait atas Gugatan Ahok di MK)

Sementara, pada Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015, ada poin c yang menyebutkan bahwa, pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut dia, keharusan menjalankan cuti di luar tanggungan negara seperti yang tertuang dalam pasal Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 berkaitan erat dengan larangan bagi petahana untuk menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya pada masa kampanye.

Adapun, pada pasal sebelum perubahan, tidak mengharuskan petahana cuti selama masa kampanye.

Ia menilai, hal ini memungkinkan petahana menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.

Pasal perubahan memudahkan pengawasan oleh pengawas pemilu terhadap petahana.

“Cuti (selama masa) kampanye, saya menyebutnya demikian, diharuskan agar peluang petahana menggunakan fasilitas terkait jabatannya semakin mengecil. Dengan adanya cuti di masa kampanye akan mudah terdeteksi kalau petahana menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” ujar Habiburokhman.

“Sebaliknya, tanpa cutinya petahana di masa kampanye akan sangat sulit untuk memantau terjadinya penggunaan fasilitas terkait jabatannya oleh petahana,” tambah dia.

Habiburokhman juga menilai, pengawasan terhadap petahana agar tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya tidak cukup jika tidak diiringi cuti selama masa kampanye.

Pasalnya, akan sulit membedakan bahwa acara yang dihadiri petahana merupakan kegiatan kampanye atau menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

“Bagaimanapun karena fisik orangnya sama pasti sangat sulit bagi siapapun, termasuk Bawaslu, membedakan dalam kapasitas apa orang tersebut bertindak. Apakah dalam kapasitas calon kepala daerah atau sebagai kepala daerah aktif,” kata dia.  

Kompas TV DPR: Ahok Hari ini Beda, Besok Beda - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com